PERATURAN_LAPAN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN ROYALTI ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL DAN...
Pasal 13
BAB 4 — ROYALTI ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL DAN IMBALAN ATAS PATEN
(1) Imbalan diberikan atas Royalti Kekayaan Intelektual berupa Paten. (2) Imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Inventor yang namanya tercantum dalam sertifikat paten dan merupakan aparatur sipil negara.
