PERATURAN_LAPAN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Kepala Lembaga ...
Pasal 16
BAB 3 — PENYUSUNAN
(1) Berdasarkan penyampaian hasil penyusunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Sekretaris Utama melalui Kepala Biro SDM Orkum melakukan harmonisasi dan sinkronisasi rancangan Peraturan Kepala Lembaga. (2) Dalam melakukan harmonisasi dan sinkronisasi rancangan Peraturan Kepala Lembaga, Biro SDM Orkum melibatkan wakil dari Pemrakarsa, Biro KSHU, Pusat KKPA dan/atau satuan organisasi terkait.
