Pasal 14
BAB 3 — PENYUSUNAN
(1) Penyusunan rancangan Peraturan Kepala Lembaga dilakukan oleh Pemrakarsa. (2) Dalam penyusunan rancangan Peraturan Kepala Lembaga, Pemrakarsa dapat membentuk tim penyusunan rancangan Peraturan Kepala Lembaga. (3) Tim penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur Pemrakarsa, satuan organisasi terkait, dan Biro SDM Orkum. (4) Dalam melakukan penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikutsertakan kementerian/lembaga terkait, ahli hukum, praktisi, dan/atau akademisi yang menguasai substansi yang diatur dalam rancangan Peraturan Kepala Lembaga.
(5) Anggota tim wajib menyampaikan laporan dan meminta arahan pimpinan satuan organisasi masing-masing mengenai perkembangan penyusunan rancangan Peraturan Kepala Lembaga dan/atau permasalahan yang dihadapi untuk mendapatkan arahan dan/atau keputusan.
