PERATURAN_LAPAN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Kepala Lembaga ...
Pasal 10
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Sekretaris Utama menyampaikan daftar rancangan Peraturan Kepala Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 kepada Kepala Lembaga untuk mendapatkan persetujuan dan penetapan. (2) Daftar rancangan Peraturan Kepala Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah disetujui oleh Kepala Lembaga ditetapkan menjadi Progsun Peraturan Kepala Lembaga. (3) Progsun Peraturan Kepala Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Lembaga.
