Pasal 84
BAB 5 — DEPUTI BIDANG SAINS ANTARIKSA DAN ATMOSFER
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83, Pusat Sains Antariksa menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang sains antariksa; b. penyiapan bahan rumusan kebijakan teknis di bidang sains antariksa; c. penelitian, pengembangan, perekayasaan, dan pemanfaatan sains antariksa; d. pengelolaan fasilitas penelitian, pengembangan, perekayasaan, dan pemanfaatan di bidang sains antariksa; e. pelaksanaan kegiatan diseminasi hasil penelitian, pengembangan, perekayasaan, dan pemanfaatan di bidang sains antariksa; f. pemberian informasi khusus dan bantuan teknis tentang sains antariksa; g. pemberian peringatan dini, mitigasi, dan penanganan bencana akibat cuaca antariksa dan benda jatuh antariksa; h. pembinaan dan pemberian bimbingan di bidang penelitian, pengembangan, perekayasaan, dan pemanfaatan sains antariksa; i. pelaksanaan kerja sama teknis di bidang sains antariksa; dan j. pelaksanaan administrasi keuangan, penatausahaan barang milik negara, pengelolaan rumah tangga, sumber daya manusia aparatur, dan tata usaha pusat.
