PERATURAN_LAPAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2019 tentang RINCIAN TUGAS
Pasal 83
BAB 5 — DEPUTI BIDANG SAINS ANTARIKSA DAN ATMOSFER
Pusat Sains Antariksa mempunyai tugas melaksanakan penelitian, pengembangan, perekayasaan, dan pemanfaatannya serta penyelenggaraan keantariksaan di bidang sains antariksa.
