PERATURAN_LAPAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2019 tentang RINCIAN TUGAS
Pasal 79
BAB 5 — DEPUTI BIDANG SAINS ANTARIKSA DAN ATMOSFER
(1) Deputi Bidang Sains Antariksa dan Atmosfer adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi LAPAN di bidang sains antariksa dan atmosfer yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala. (2) Deputi Bidang Sains Antariksa dan Atmosfer dipimpin oleh Deputi.
