PERATURAN_LAPAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2019 tentang RINCIAN TUGAS
Pasal 78
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
(1) Kelompok jabatan fungsional terdiri atas jabatan fungsional pranata hubungan masyarakat, arsiparis, pustakawan, pengelola pengadaan barang/jasa, serta pejabat fungsional terkait lainnya. (2) Tugas dan kegiatan kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan tugas dan fungsi biro.
