Pasal 59
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Subbagian Kerja Sama Luar Negeri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, pembinaan, pengendalian, penyusunan, analisis, pelaksanaan administrasi dan evaluasi kerja sama luar negeri, dengan rincian tugas sebagai berikut: a. menyusun rencana kegiatan dan anggaran subbagian; b. menyiapkan bahan koordinasi kerja sama bilateral dan multilateral; c. menyiapkan bahan pembinaan dan pengendalian kerja sama bilateral dan multilateral; d. menyusun naskah kerja sama bilateral dan multilateral; e. menyiapkan bahan pedoman delegasi Republik INDONESIA pada pertemuan bilateral; f. menyusun analisis kerja sama bilateral dan multilateral; g. melaksanakan administrasi kerja sama bilateral dan multilateral;
h. menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi kerja sama dengan bilateral dan multilateral; i. melakukan pendokumentasian naskah kerja sama luar negeri; dan j. melaksanakan evaluasi dan pelaporan terhadap kegiatan di subbagian.
