Pasal 58
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Subbagian Kerja Sama Dalam Negeri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, pembinaan, pengendalian, penyusunan, analisis, pelaksanaan administrasi dan evaluasi kerja sama dalam negeri, dengan rincian tugas sebagai berikut: a. menyusun rencana kegiatan dan anggaran subbagian; b. menyiapkan bahan koordinasi kerja sama dengan kementerian, lembaga negara, pemerintah daerah, swasta, perguruan tinggi, dan organisasi kemasyarakatan; c. menyiapkan bahan pembinaan dan pengendalian kerja sama dengan kementerian, lembaga negara, pemerintah daerah, swasta, perguruan tinggi, dan organisasi kemasyarakatan;
d. menyusun naskah kerja sama dengan kementerian, lembaga negara, pemerintah daerah, swasta, perguruan tinggi, dan organisasi kemasyarakatan; e. menyusun analisis kerja sama dengan kementerian, lembaga negara, pemerintah daerah, swasta, perguruan tinggi, dan organisasi kemasyarakatan; f. melaksanakan administrasi kerja sama dengan kementerian, lembaga negara, pemerintah daerah, swasta, perguruan tinggi, dan organisasi kemasyarakatan; g. menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi kerja sama dengan kementerian, lembaga negara, pemerintah daerah, swasta, perguruan tinggi, dan organisasi kemasyarakatan; h. melakukan pendokumentasian naskah kerja sama dalam negeri; dan i. melaksanakan evaluasi dan pelaporan terhadap kegiatan di subbagian.
