PERATURAN_LAPAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2019 tentang RINCIAN TUGAS
Pasal 21
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Bagian Pemantauan dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan dan penyusunan laporan hasil pemantauan program, kegiatan, dan anggaran LAPAN; dan b. pelaksanaan dan penyusunan laporan hasil evaluasi program, kegiatan, dan anggaran LAPAN.
