PERATURAN_LAPAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2019 tentang RINCIAN TUGAS
Pasal 198
BAB 11 — PUSAT TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI PENERBANGAN DAN ANTARIKSA
Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Penerbangan dan Antariksa mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan infrastruktur dan layanan teknoIogi informasi dan komunikasi, keamanan informasi, sistem informasi, serta tata kelola teknologi informasi dan komunikasi.
