PERATURAN_LAPAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2019 tentang RINCIAN TUGAS
Pasal 197
BAB 11 — PUSAT TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI PENERBANGAN DAN ANTARIKSA
(1) Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Penerbangan dan Antariksa berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala dan secara administratif berada di bawah dan bertanggung jawab kepada sekretaris utama. (2) Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Penerbangan dan Antariksa dipimpin oleh kepala pusat.
