Pasal 186
BAB 10 — PUSAT INOVASI DAN STANDAR PENERBANGAN DAN ANTARIKSA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 185, Pusat Inovasi dan Standar Penerbangan dan Antariksa menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang inovasi dan standar penerbangan dan antariksa; b. penyiapan rumusan kebijakan teknis di bidang inovasi penerbangan dan antariksa; c. penyiapan bahan rumusan kebijakan teknis di bidang standar penerbangan dan antariksa; d. pengkajian inovasi di bidang penerbangan dan antariksa; e. pelaksanaan manajemen teknologi di bidang inovasi penerbangan dan antariksa; f. pelaksanaan alih teknologi di bidang penerbangan dan antariksa; g. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang standar penerbangan dan antariksa;
h. koordinasi perumusan standar di bidang penerbangan dan antariksa; i. pelaksanaan sertifikasi, akreditasi, pengawasan standar, dan pembinaan standardisasi di bidang penerbangan dan antariksa; j. pelaksanaan administrasi keuangan, penatausahaan barang milik negara, pengelolaan rumah tangga, sumberdaya manusia aparatur, dan tata usaha pusat; dan k. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala.
