Pasal 164
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENGINDERAAN JAUH
Subbagian Sumber Daya Manusia dan Tata Usaha mempunyai tugas melakukan pengelolaan sumber daya manusia aparatur dan pelaksanaan urusan ketatausahaan, dengan rincian tugas sebagai berikut: a. menyusun rencana kegiatan dan anggaran subbagian; b. melakukan penyusunan usulan kebutuhan sumber daya manusia; c. melakukan penyusunan usulan pengembangan kompetensi sumber daya manusia; d. melakukan administrasi sumber daya manusia, meliputi usulan kenaikan pangkat, pensiun, pencatatan daftar hadir, izin dan cuti, sasaran kinerja pegawai, usulan penghargaan, dan usulan penilaian angka kredit; e. menyiapkan bahan dan proses administrasi penjatuhan hukuman disiplin dan penyelesaian sengketa sumber daya manusia; f. melakukan penyusunan daftar urut kepangkatan; g. melakukan urusan tata persuratan dan pengelolaan tata naskah;
h. melakukan penataan dan pengelolaan arsip aktif dan inaktif; i. melakukan pengelolaan perpustakaan; j. melaksanakan pelayanan administrasi perjalanan dinas; k. melakukan pembuatan surat tugas, surat perintah, dan surat keputusan kepala pusat; l. melakukan urusan keprotokolan dan hubungan masyarakat; dan m. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan terhadap kegiatan subbagian.
