Pasal 163
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENGINDERAAN JAUH
Subbagian Keuangan dan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan pelaksanaan administrasi keuangan, penatausahaan barang milik negara, dan pengelolaan rumah tangga, dengan rincian tugas sebagai berikut: a. menyusun rencana kegiatan dan anggaran subbagian; b. melakukan penyiapan bahan perencanaan dan penyusunan anggaran, meliputi daftar isian penggunaan anggaran, rencana kerja dan anggaran, dan arsitektur dan informasi kinerja; c. melakukan pembukuan penerimaan dan pengeluaran anggaran serta penyelesaian pertanggungjawabannya; d. melakukan pengelolaan belanja pegawai; e. melakukan penyusunan laporan keuangan; f. melakukan penyusunan laporan kinerja dan anggaran; g. melakukan rekonsiliasi dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara dan instansi terkait lainnya; h. mengelola administrasi penerimaan negara bukan pajak dan pajak; i. melakukan penyusunan rencana kebutuhan barang milik negara; j. menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa; k. melakukan penatausahaan barang milik negara meliputi pencatatan, pemanfaatan, pemindahtanganan, dan pemusnahan; l. melaksanakan rekonsiliasi data barang milik negara ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara kantor wilayah setempat; m. melakukan penatausahaan barang persediaan;
n. menyiapkan bahan penyusunan laporan barang milik negara; o. melakukan pemeliharaan kebersihan di lingkungan kantor; p. melakukan pengamanan dan ketertiban di lingkungan kantor; q. melakukan pengelolaan gedung/bangunan dan prasarana fisik; r. melakukan pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan kerja; s. melakukan pengaturan penggunaan, perawatan, dan pemeliharaan kendaraan dinas; t. melakukan penyiapan sarana dan prasarana pelaksanaan rapat; dan u. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan terhadap kegiatan subbagian.
