Pasal 152
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENGINDERAAN JAUH
Subbagian Keuangan dan Barang Milik Negara mempunyai tugas mempunyai tugas melakukan pelaksanaan administrasi keuangan, penatausahaan barang milik negara, dan pengelolaan rumah tangga, dengan rincian tugas sebagai berikut: a. menyusun rencana kegiatan dan anggaran subbagian;
b. melakukan penyiapan bahan perencanaan dan penyusunan anggaran, meliputi daftar isian penggunaan anggaran, rencana kerja dan anggaran, dan arsitektur dan informasi kinerja; c. melakukan pembukuan penerimaan dan pengeluaran anggaran serta penyelesaian pertanggungjawabannya; d. melakukan pengelolaan belanja pegawai; e. melakukan penyusunan laporan keuangan; f. melakukan penyusunan laporan kinerja dan anggaran; g. melakukan rekonsiliasi dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara dan instansi terkait lainnya; h. mengelola administrasi Penerimaan Negara Bukan Pajak dan pajak; i. melakukan penyusunan rencana kebutuhan barang milik negara; j. menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa; k. melakukan penatausahaan barang milik negara meliputi pencatatan, pemanfaatan, pemindahtanganan, dan pemusnahan; l. melaksanakan rekonsiliasi data barang milik negara ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara kantor wilayah setempat; m. melakukan penatausahaan barang persediaan; n. menyiapkan bahan penyusunan laporan barang milik negara; o. melakukan pemeliharaan kebersihan di lingkungan kantor; p. melakukan pengamanan dan ketertiban di lingkungan kantor; q. melakukan pengelolaan gedung/bangunan dan prasarana fisik; r. melakukan pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan kerja; s. melakukan pengaturan penggunaan, perawatan, dan pemeliharaan kendaraan dinas;
t. melakukan penyiapan sarana dan prasarana pelaksanaan rapat; dan u. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan terhadap kegiatan subbagian.
