PERATURAN_LAPAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2019 tentang RINCIAN TUGAS
Pasal 151
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENGINDERAAN JAUH
Bagian Administrasi terdiri atas: a. Subbagian Keuangan dan Barang Milik Negara; dan b. Subbagian Sumber Daya Manusia dan Tata Usaha.
