Pasal 147
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENGINDERAAN JAUH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146, Pusat Teknologi dan Data Penginderaan Jauh menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang teknologi dan data penginderaan jauh; b. penyiapan bahan rumusan kebijakan teknis di bidang teknologi dan data penginderaan jauh; c. pelaksanaan perolehan data penginderaan jauh; d. pelaksanaan pengolahan data dengan koreksi geometrik dan radiometrik serta data tutupan awan minimal dan bebas awan; e. penyimpanan dan pendistribusian data penginderaan jauh melalui Bank Data Penginderaan Jauh Nasional; f. penelitian, pengembangan, dan perekayasaan teknologi dan data penginderaan jauh; g. pengelolaan dan pengembangan fasilitas penelitian, pengembangan, dan perekayasaan; h. pengelolaan dan pengembangan fasilitas Bank Data Penginderaan Jauh Nasional; i. pengelolaan dan pengoperasian stasiun bumi satelit penginderaan jauh; j. pelaksanaan dan koordinasi perencanaan, pembangunan, dan pengoperasian stasiun bumi penginderaan jauh nasional; k. pelaksanaan kegiatan diseminasi penelitian, pengembangan, dan perekayasaan teknologi dan data penginderaan jauh; l. pemberian layanan publik data penginderaan jauh bagi pengguna; m. pembinaan dan pemberian bimbingan teknis di bidang penelitian, pengembangan, dan perekayasaan teknologi dan data penginderaan jauh; n. pelaksanaan kerja sama teknis di bidang teknologi dan data penginderaan jauh; dan
o. pelaksanaan administrasi keuangan, penatausahaan barang milik negara, pengelolaan rumah tangga, sumber daya manusia aparatur, dan tata usaha pusat.
