PERATURAN_LAPAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2019 tentang RINCIAN TUGAS
Pasal 146
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENGINDERAAN JAUH
Pusat Teknologi dan Data Penginderaan Jauh mempunyai tugas melaksanakan penelitian, pengembangan, dan perekayasaan, serta penyelenggaraan keantariksaan di bidang teknologi dan data penginderaan jauh.
