Pasal 141
BAB 6 — DEPUTI BIDANG TEKNOLOGI PENERBANGAN DAN ANTARIKSA
(1) Kelompok jabatan fungsional terdiri atas pejabat fungsional Peneliti, Perekayasa, serta pejabat fungsional terkait lainnya. (2) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana pada ayat (1) mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rumusan kebijakan teknis di bidang teknologi satelit, penelitian, pengembangan, dan perekayasaan teknologi satelit, pengembangan kemampuan peluncuran satelit nasional termasuk kordinasi jaringan satelitnya, pelaksanaan kegiatan penjalaran teknologi di bidang teknologi satelit, serta pembinaan dan pemberian bimbingan di bidang penelitian, pengembangan, perekayasaan, dan pemanfaatan teknologi satelit, dengan rincian tugas: a. menyusun rencana kegiatan dan anggaran kelompok penelitian, pengembangan, dan perekayasaan; b. menyiapkan bahan kajian teknis di bidang teknologi satelit; c. melakukan penentuan/penetapan misi; d. membuat desain, manufaktur, dan pengujian di bidang teknologi satelit; e. melakukan pengoperasian satelit; f. menyiapkan bahan kegiatan alih teknologi; g. menyusun karya tulis ilmiah di bidang teknologi satelit; h. menyiapkan usulan hak kekayaan intelektual di bidang teknologi satelit; i. melakukan pemilihan dan penetapan peluncuran satelit; j. melakukan pengembangan kemampuan peluncuran satelit nasional; k. melaksanakan koordinasi teknis jaringan frekuensi satelit;
l. melakukan pengolahan data penginderaan jauh satelit LAPAN, meliputi koreksi sistematik, data citra, data video, data automatic identification system, dan data medan magnet bumi; m. menyusun kajian peluang pemanfaatan produk penelitian, pengembangan, dan perekayasaan; n. melaksanakan kegiatan penjalaran teknologi di bidang teknologi satelit; o. melaksanakan kerja sama teknis di bidang teknologi satelit; p. melaksanakan pembinaan dan pemberian bimbingan di bidang penelitian, pengembangan, perekayasaan, dan pemanfaatan teknologi satelit sesuai dengan jenjang jabatan fungsional; dan q. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan terhadap kegiatan kelompok.
