Pasal 140
BAB 6 — DEPUTI BIDANG TEKNOLOGI PENERBANGAN DAN ANTARIKSA
Bidang Diseminasi mempunyai tugas melaksanakan dokumentasi dan diseminasi hasil penelitian, pengembangan, dan perekayasaan, pengelolaan informasi teknis, pelaksanaan koordinasi jaringan satelit, penyiapan bahan pelaksanaan kerja sama teknis, serta pelaksanaan alih teknologi di bidang teknologi satelit, dengan rincian tugas sebagai berikut: a. menyusun rencana kegiatan dan anggaran bidang; b. melakukan pendokumentasian hasil penelitian, pengembangan, dan perekayasaan; c. melaksanakan diseminasi hasil penelitian, pengembangan, dan perekayasaan melalui kegiatan pameran, konferensi pers, kunjungan media, wawancara, peliputan oleh media, talkshow, kunjungan publik, sosialisasi, workshop, seminar, kuliah umum, dan focus group discussion; d. melaksanakan pengelolaan dan penerbitan publikasi ilmiah di bidang teknologi satelit; e. melakukan pengelolaan informasi teknis melalui media cetak dan elektronik; f. melaksanakan koordinasi jaringan dan frekuensi satelit dan stasiun bumi; g. menyiapkan bahan pelaksanaan kerja sama teknis dan hilirisasi di bidang teknologi satelit dan stasiun bumi; h. melaksanakan pemberian layanan data, jasa telekomunikasi, dan informasi di bidang teknologi satelit; i. menyusun modul bimbingan teknis; j. melaksanakan bimbingan teknis di bidang penelitian, pengembangan, perekayasaan, dan pemanfaatan teknologi satelit; k. melaksanakan layanan kunjungan ilmiah, bimbingan siswa/mahasiswa, dan praktek kerja lapangan; l. menyusun kajian kebutuhan dan strategi alih teknologi satelit; m. melaksanakan alih teknologi di bidang teknologi satelit; n. melaksanakan pengukuran keberhasilan survei kepuasan masyarakat; dan
o. melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terhadap kegiatan bidang.
