PERATURAN_LAPAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2019 tentang RINCIAN TUGAS
Pasal 14
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Bagian Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, pembinaan, serta penyusunan rencana program, kegiatan, dan anggaran LAPAN.
