PERATURAN_LAPAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2019 tentang RINCIAN TUGAS
Pasal 13
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Biro Perencanaan dan Keuangan terdiri atas: a. Bagian Perencanaan; b. Bagian Pemantauan dan Evaluasi; c. Bagian Keuangan; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.
