PERATURAN_LAPAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2019 tentang RINCIAN TUGAS
Pasal 124
BAB 6 — DEPUTI BIDANG TEKNOLOGI PENERBANGAN DAN ANTARIKSA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123, Bagian Administrasi menyelenggarakan fungsi : a. pelaksanaan administrasi keuangan, penatausahaan barang milik negara, dan pengelolaan rumah tangga; dan b. pengelolaan sumber daya manusia aparatur dan pelaksanaan urusan ketatausahaan.
