PERATURAN_LAPAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2019 tentang RINCIAN TUGAS
Pasal 111
BAB 6 — DEPUTI BIDANG TEKNOLOGI PENERBANGAN DAN ANTARIKSA
Pusat Teknologi Penerbangan terdiri atas: a. Bagian Administrasi; b. Bidang Program dan Fasilitas; c. Bidang Diseminasi; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.
