Pasal 110
BAB 6 — DEPUTI BIDANG TEKNOLOGI PENERBANGAN DAN ANTARIKSA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109, Pusat Teknologi Penerbangan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang teknologi aeronautika; b. penyiapan bahan rumusan kebijakan teknis di bidang teknologi aeronautika; c. penyusunan dan pelaksanaan program nasional penguasaan dan pengembangan teknologi aeronautika; d. penelitian, pengembangan, dan perekayasaan teknologi aeronautika; e. pengelolaan fasilitas penelitian, pengembangan, perekayasaan, dan pemanfaatan di bidang teknologi aeronautika; f. pelaksanaan kegiatan diseminasi hasil penelitian, pengembangan, perekayasaan, dan pemanfaatan di bidang teknologi aeronautika; g. pelaksanaan kegiatan penjalaran teknologi di bidang teknologi aeronautika; h. pembinaan dan pemberian bimbingan di bidang penelitian, pengembangan, perekayasaan, dan pemanfaatan teknologi aeronautika;
i. pelaksanaan kerja sama teknis di bidang teknologi aeronautika; j. pelaksanaan alih teknologi di bidang teknologi aeronautika; dan k. pelaksanaan administrasi keuangan, penatausahaan barang milik negara, pengelolaan rumah tangga, sumber daya manusia aparatur, dan tata usaha pusat.
