PERATURAN_LAPAN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2019 tentang PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN LEMBAGA...
Pasal 8
BAB 2 — MEKANISME DAN PENANGANAN ADMINISTRASI INTERNAL
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) disampaikan kepada Kepala Lembaga melalui Sekretaris Utama paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum keberangkatan. (2) Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan: a. nama dan jabatan; b. nomor induk pegawai negeri sipil; c. tujuan kegiatan/perjalanan; d. negara/kota yang dituju; e. jangka waktu; f. sumber pembiayaan; g. kepentingan/alasan/manfaat keikutsertaan; dan h. foto copy surat undangan. (3) Dalam hal permohonan sebagaimana pada ayat (1) kurang dari 30 (tiga puluh) hari kerja, proses tindak lanjut pengurusan permohonan izin tetap dilakukan semaksimal mungkin.
