PERATURAN_LAPAN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2019 tentang PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN LEMBAGA...
Pasal 7
BAB 2 — MEKANISME DAN PENANGANAN ADMINISTRASI INTERNAL
(1) Pegawai ASN yang akan melaksanakan PDLN wajib mengajukan permohonan izin secara tertulis. (2) Dalam hal Pegawai ASN yaitu Kepala Lembaga, permohonan diajukan kepada PRESIDEN. (3) Dalam hal Pegawai ASN yaitu Pejabat Pimpinan Tinggi Madya/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama/Pejabat Administrator/Pejabat Pengawas dan Pejabat Fungsional, permohonan diajukan kepada Kepala Lembaga.
