PERATURAN_LAPAN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Lembaga...
Pasal 4
(1) Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf c memuat rekomendasi arsip yang MENETAPKAN: a. musnah; b. dinilai kembali; atau c. permanen. (1) Dalam menentukan rekomendasi arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan pertimbangan sebagai berikut: a. keterangan “musnah” ditentukan apabila pada masa akhir jangka waktu penyimpanan/retensi arsip tidak memiliki nilai guna; b. keterangan “dinilai kembali” ditentukan apabila arsip dianggap berpotensi menimbulkan sengketa atau perselisihan; atau c. keterangan “permanen” ditentukan apabila arsip dianggap memiliki nilai guna kesejarahan.
