Pasal 3
(1) Jangka waktu penyimpanan/retensi arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf b ditentukan untuk retensi arsip aktif dan retensi arsip inaktif. (2) Dalam menentukan jangka waktu penyimpanan/retensi arsip aktif dan jangka waktu penyimpanan/retensi arsip inaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan kriteria sebagai berikut: a. jangka waktu penyimpanan/retensi arsip aktif ditetapkan dengan pertimbangan untuk kepentingan pertanggungjawaban di unit pengolah; dan b. jangka waktu penyimpanan/retensi arsip inaktif ditetapkan dengan pertimbangan untuk kepentingan unit kerja terkait dan kepentingan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional. (3) Jangka waktu penyimpanan/retensi arsip dihitung sejak arsip diciptakan dan diregistrasi hingga pokok masalah pada naskah selesai diproses.
