PERATURAN_LAPAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENERBANGAN DAN...
Pasal 79
BAB 13 — UNIT PELAKSANA TEKNIS
(1) Di lingkungan LAPAN terdapat Unit Pelaksana Teknis yang mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang. (2) Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala setelah memperoleh persetujuan tertulis dari Menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
