PERATURAN_LAPAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENERBANGAN DAN...
Pasal 78
BAB 12 — JABATAN
(1) Sekretaris Utama dan Deputi merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau setara dengan eselon Ia. (2) Kepala Biro, Kepala Pusat, dan Inspektur merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau setara dengan eselon IIa. (3) Kepala Bagian merupakan Jabatan Administrator atau setara dengan eselon IIIa.
(4) Kepala Subbagian merupakan Jabatan Pengawas atau setara dengan eselon IVa.
