Pasal 23
BAB 3 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Bagian Tata Usaha Pimpinan, Barang Milik Negara, dan Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan urusan persuratan dan dokumentasi kepada pimpinan serta keprotokolan; b. penyiapan bahan koordinasi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pelaporan, dan akuntansi pengelolaan anggaran, dan tata usaha Sekretariat Utama;
c. penyiapan bahan koordinasi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pelaporan, dan akuntansi pengelolaan anggaran, dan tata usaha Deputi Bidang Sains Antariksa dan Atmosfer; d. penyiapan bahan koordinasi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pelaporan, dan akuntansi pengelolaan anggaran, dan tata usaha Deputi Bidang Teknologi Penerbangan dan Antariksa; e. penyiapan bahan koordinasi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pelaporan, dan akuntansi pengelolaan anggaran, dan tata usaha Deputi Bidang Penginderaan Jauh; dan f. penyiapan bahan koordinasi, pembinaan, pengelolaan, dan pengendalian perlengkapan, rumah tangga, dan barang milik negara LAPAN.
