PERATURAN_LAPAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN RUMAH NEGARA GOLONGAN I DAN RUMAH...
Pasal 32
BAB 11 — PENGAWASAN, PENGENDALIAN, PEMBINAAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Pembinaan, pemantauan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengelolaan Rumah Negara di lingkungan Lembaga menjadi tugas dan tanggung jawab biro yang menangani urusan BMN. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. mengoordinasikan penyusunan standar operasional prosedur tentang pengelolaan Rumah Negara; b. sosialisasi; c. bimbingan teknis; dan/atau d. pendidikan dan latihan.
