Pasal 31
BAB 11 — PENGAWASAN, PENGENDALIAN, PEMBINAAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dilakukan oleh: a. kepala biro yang menangani urusan BMN untuk Rumah Negara di lingkungan kantor pusat; dan b. kepala satuan kerja untuk Rumah Negara yang berada di lingkungan satuan kerjanya. (2) Hasil pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada kepala Lembaga melalui sekretaris utama.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari: a. laporan hasil pelaksanaan pengelolaan Rumah Negara; dan/atau b. laporan hasil survei lapangan. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a disampaikan setiap 1 (satu) tahun. (5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b paling sedikit disampaikan 1 (satu) kali dalam setahun.
