PERATURAN_LAPAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN RUMAH NEGARA GOLONGAN I DAN RUMAH...
Pasal 12
BAB 4 — PENETAPAN STATUS PENGGUNAAN
(1) Setiap Rumah Negara ditetapkan status penggunaanya. (2) Penetapan Status Penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang. (3) Tata cara Penetapan Status Penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
