PERATURAN_LAPAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan ...
Pasal 9
BAB 3 — PEMBAYARAN, PENAMBAHAN DAN PEMOTONGAN, TUNJANGAN KINERJA
(1) Penambahan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dapat diberikan kepada Pegawai apabila berdasarkan hasil penilaian kinerja, capaian kinerja Pegawai yang bersangkutan 2 (dua) kali atau lebih dari target pada triwulan sebelumnya untuk dibayarkan pada triwulan berikutnya. (2) Penambahan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari selisih tunjangan kinerja antara kelas jabatan 1 (satu) tingkat di atas kelasnya dengan tunjangan kinerja yang diterimanya untuk dibayarkan pada triwulan berikutnya.
