PERATURAN_LAPAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan ...
Pasal 10
BAB 3 — PEMBAYARAN, PENAMBAHAN DAN PEMOTONGAN, TUNJANGAN KINERJA
Pemotongan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) dilakukan dalam hal Pegawai: a. hasil penilaian kinerja yang bersangkutan capaianya kurang dari 50% (lima puluh persen) dari target pada triwulan sebelumnya; b. tidak menyampaikan target kinerja per triwulan sesuai dengan sasaran kerja pegawai; c. tidak menyampaikan laporan fungsional teknis atau log book bulanan;
d. terlambat masuk bekerja; e. pulang sebelum waktunya; f. meninggalkan kantor lebih dari 1 (satu) jam; g. tidak masuk bekerja (alpa); h. cuti sakit; i. cuti bersalin; j. cuti alasan penting; dan k. cuti besar;
