PERATURAN_LAPAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan ...
Pasal 18
BAB 3 — PEMBAYARAN, PENAMBAHAN DAN PEMOTONGAN, TUNJANGAN KINERJA
(1) Pegawai yang tidak masuk bekerja (alpa) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf g Tunjangan Kinerjanya dipotong sebesar 5% (lima persen) per hari. (2) Pegawai yang jam kerjanya kurang dari 6 (enam) jam dalam satu hari kerja dianggap tidak masuk bekerja
(alpa) dan Tunjangan Kinerjanya dipotong sebesar 5% (lima persen) per hari.
