Pasal 8
BAB 3 — BESARAN DAN PERSYARATAN PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN RP0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN) ATAS JENIS PNBP YANG BERLAKU PADA LAN
(1) Pengenaan tarif SPP bagi Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, diberikan dengan persyaratan sebagai berikut: a. pengenaan tarif SPP sebesar 0% (nol persen) diberikan kepada Mahasiswa tidak mampu yang memiliki indeks prestasi paling rendah 3,50 (tiga koma lima nol) dari skala 4,00 (empat koma nol); atau b. pengenaan tarif SPP sebesar 50% (lima puluh persen) diberikan kepada Mahasiswa tidak mampu yang memiliki indeks prestasi paling rendah 3,25 (tiga koma dua lima) dari skala 4,00 (empat koma nol). (2) Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus aktif mengikuti kegiatan akademik dan kemahasiswaan.
