PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF...
Pasal 4
BAB 2 — JENIS PNBP YANG BERLAKU PADA LAN YANG DAPAT DIKENAKAN TARIF SAMPAI DENGAN RP0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN)
(1) Jasa penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi: a. program sarjana terapan; dan b. program magister terapan. (2) Pengenaan tarif pada program sarjana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. SPP; dan b. pengembangan sarana dan prasarana.
(3) Pengenaan tarif pada program magister sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup seleksi calon Mahasiswa baru.
