PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK SEKOLAH TINGGI...
Pasal 28
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) KJF Dosen sebagaimana dimaksud dalam 24 huruf e melaksanakan pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat. (2) KJF Dosen terbagi dalam beberapa bidang keahlian. (3) KJF Dosen bertanggung jawab kepada Ketua Jurusan. (4) Pembinaan terhadap KJF Dosen dilakukan oleh Direktur.
