PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK SEKOLAH TINGGI...
Pasal 27
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Laboratorium Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf d merupakan unsur penunjang proses pembelajaran dalam 1 (satu) rumpun disiplin ilmu pengetahuan dan teknologi sesuai dengan keperluan jurusan yang bersangkutan dan sumber daya dasar untuk pengembangan ilmu dan pendidikan. (2) Laboratorium Administrasi bertugas memberikan dukungan dalam penyelenggaraan Program Studi. (3) Laboratorium Administrasi dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Jurusan.
