PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK SEKOLAH TINGGI...
Pasal 11
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Direktur menyelenggarakan fungsi: a. melaksanakan perencanaan, penyusun, dan evaluasi kebijakan nonakademik; b. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan Poltek STIA LAN; c. pelaksanaan penelitian dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; d. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat; e. pelaksanaan pembinaan Sivitas Akademika dan hubungannya dengan lingkungan; f. pelaksanaan kerja sama; g. pemantauan, evaluasi dan pelaporan; dan h. pelaksanaan urusan ketatausahaan Poltek STIA LAN.
