PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang PELATIHAN PENYELENGGARA PELATIHAN
Pasal 20
BAB 6 — PENDANAAN TOC
(1) Pendanaan TOC dibebankan pada anggaran lembaga penyelenggara TOC atau instansi asal Peserta. (2) Pendanaan TOC dapat mengacu pada rincian anggaran TOC yang diselenggarakan oleh LAN. (3) Rincian anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala LAN.
