PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang PELATIHAN PENYELENGGARA PELATIHAN
Pasal 19
BAB 5 — PELAPORAN TOC
(1) Unit kerja yang menyelenggarakan TOC menyampaikan laporan secara tertulis penyelenggaraan TOC kepada deputi LAN yang menyelenggarakan urusan di bidang kebijakan pengembangan kompetensi ASN paling lambat 1 (satu) bulan sejak TOC berakhir. (2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bahan pertimbangan untuk penyempurnaan program TOC. (3) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara elektronik.
