PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang PELATIHAN PENYELENGGARA PELATIHAN
Pasal 12
BAB 3 — KEPESERTAAN TOC
Peserta harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. sedang bertugas atau akan ditugaskan untuk menyelenggarakan pelatihan pada unit kerja Penyelenggara Pelatihan; dan b. ditugaskan oleh pejabat yang berwenang pada instansi asal Peserta.
