PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2019 tentang PELATIHAN KEPEMIMPINAN REFORMASI BIROKRASI
Pasal 11
BAB 2 — PENYELENGGARAAN RLA
Agenda rencana aksi reformasi birokrasi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b dan agenda rencana aksi reformasi birokrasi instansional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c memberikan Peserta kemampuan untuk: a. MENETAPKAN arah dan sasaran tema reformasi birokrasi; b. menganalisis berbagai kendala untuk mencapai sasaran reformasi birokrasi; dan c. merancang koalisi dan merumuskan strategi untuk menyelesaikan isu strategis reformasi birokrasi.
