Pasal 10
BAB 2 — PENYELENGGARAAN RLA
(1) Agenda kepemimpinan dan manajemen perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dilaksanakan melalui metode pembelajaran klasikal dan/atau metode pembelajaran nonklasikal. (2) Metode pembelajaran klasikal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan proses pembelajaran yang dilaksanakan secara tatap muka di dalam kelas. (3) Metode pembelajaran nonklasikal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui pembelajaran e- learning. (4) Pembelajaran e-learning sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam rangka melaksanakan tema angkatan RLA yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2). (5) Selain pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan juga pendekatan pengalaman pembelajaran di alam terbuka untuk memberikan
penguatan kemampuan memimpin dan mengelola perubahan reformasi birokrasi.
